Tiga benda cagar budaya Indonesia resmi kembali ke tanah air setelah lama disita sebagai barang selundupan di Amerika Serikat. Upacara penyerahan secara simbolis digelar di kantor New York County District Attorney di Manhattan, memperlihatkan komitmen kuat kedua negara dalam melawan perdagangan ilegal barang antik dan pelestarian warisan budaya dunia.

Dalam upacara tersebut, Konsul Jenderal RI New York, Winanto Adi, bersama Assistant District Attorney (ADA) Kolonel Matthew Bogdanos, menandatangani dokumen kesepakatan pengembalian tiga artefak bersejarah milik Indonesia. Ketiga benda itu adalah tameng perang khas Suku Asmat, Klebit Bok milik Suku Dayak Kayan, dan tongkat sakral Tunggal Panaluan dari suku Batak.

Benda-benda ini sebelumnya hendak diperjualbelikan secara ilegal di pasar seni Amerika Serikat. Nilai ketiganya ditaksir mencapai USD 21.750 atau sekitar Rp354 juta. Sebelum kembali ke Indonesia, artefak-artefak tersebut sementara disimpan di kantor KJRI New York.

Ketiganya merupakan bagian dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Antiquities Trafficking Unit dan kantor Kejaksaan Manhattan sejak 2011. Ini bukan kali pertama Pemerintah AS mengembalikan artefak Indonesia. Pada tahun 2024 lalu, tiga benda cagar budaya lainnya senilai USD405.000 atau Rp6,2 miliar juga telah dikembalikan ke Indonesia dari kasus penyelundupan yang sama.

Sumber Foto: kemlu.go.id/newyork

Baca Juga: