Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ciputat, Fahri Hamzah Siregar, menyampaikan dukungannya terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam keterangannya, Fahri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk memberikan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada di bawah kedudukan Presiden sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Fahri, salah satu tujuan utama revisi UU Polri adalah melakukan sinkronisasi tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian dengan semangat pembaruan hukum yang diakomodasi dalam KUHAP terbaru. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
“Pembaruan UU Polri merupakan kebutuhan hukum yang tidak dapat dihindari. Regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi perkembangan sistem peradilan pidana modern, termasuk pemanfaatan teknologi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk implementasi pembaruan tersebut adalah adanya mekanisme penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) dalam proses pemeriksaan. Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan transparansi, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Fahri menilai bahwa perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi tidak hanya bertujuan mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pengawasan yang efektif guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses hukum.
“Pada masa lalu, tidak sedikit proses penegakan hukum yang berlangsung secara tertutup sehingga menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Dengan adanya pembaruan regulasi dan pemanfaatan teknologi, diharapkan proses hukum dapat berlangsung secara lebih terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Fahri menegaskan bahwa revisi UU Polri bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan bagian dari reformasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat profesionalisme Polri, menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Harapan kami, revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kelemahan sistem sebelumnya dan menghadirkan sistem penegakan hukum yang modern, profesional, transparan, menghormati hak asasi manusia, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Fahri.
Sumber Foto: Istimewa
Baca Juga:
- Prospek Ekonomi dan Peluang Investasi Semester II 2026 bagi Investor
- Jember Fashion Carnaval 2026 Resmi Perkenalkan Tema “HEAL” sebagai Simbol Harmoni Manusia, Bumi, dan Kehidupan
- TransNusa Hubungkan Dua Destinasi Wisata Kelas Dunia
- Menjelang HUT RI ke 81, 8 Musisi Menjadi 1 Berkolaborasi Dalam Project Warna-Warni Indonesia
- Morinaga Gelar Door of Future di Jakarta, Hadirkan Edukasi Parenting dan Stimulasi Anak

