Tanda Kehormatan dan Tanda Jasa yang diberikan Pemerintah melalui Keputusan
Presiden No 52 TK/2010 sebagai Pahlawan Nasional hanya diberikan kepada dua
orang dari sepuluh kandidat.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengajukan 10 nama tokoh yang telah
diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda
Kehormatan dan Tanda Jasa. 10 tokoh itu adalah mantan Gubernur DKI Ali
Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, mantan
Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid
dari Jawa Timur.
Kemudian Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham
Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa
Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.
Namun pada penganugrahan gelar yang dilaksanakan di Istana Negara (11/11)
hanya dua nama yang lolos mendapat gelar pahlawan nasional yaitu Dr Johanes
Leimena dan Johanes Abraham Dimara. Dengan begitu kepastian mantan Presiden Soeharto
dan mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid tidak mendapatkan gelar pahlawan
nasional terbukti hari ini.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35891
Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini
Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_______________________________________________
Supported by :