KabariNews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 22 situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal.  AJI menilai, pemblokiran  tanpa dasar hukum dan proses hukum yang jelas, transparan dan bertanggung jawab akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.

AJI menyatakan dalam siaran persnya, Selasa, (31/3), prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. AJI berpendapat, konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian, namun mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional.

Pemberangusan hak warga negara dalam sebuah negara hukum hanya bisa ditentukan oleh undang-undang atau melalui putusan pengadilan. Dalam hal pemblokiran 22 situs ini, salah satu dari dua prosedur ini tidak terpenuhi.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada menyebut secara eksplisit mengenai pemblokiran sebuah situs. Pun UU ITE tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs. Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power. AJI mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara, sejauh ini juga tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut. Oleh karena itu, jelas, tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/76163

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

 jason_yau_lie

 

 

 

 

kabari store pic 1