Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Konsul Jenderal RI di Los Angeles, Subijaksono Sujono mengungkapkan kepada kabari bahwa 60% WNI di Amerika berdomisili di wilayah Los Angeles dan sekitarnya. Saat ini saja KJRI LA mencatat sekitar 53.000 WNI berdomisili di daerah pelayanannya yang mencakup delapan states yakni Southern California, Montana, Wyoming, Utah, Colorado, Arizona, Nevada, Hawaii, dan kepulauan Pasifik.

Dari jumlah tersebut tidak dapat dipastikan berapa persentase warga Indonsia yang status kewarganegaraannya bermasalah terkait penerapan UU UU No. 12 tahun 2006. Namun diperkirakan jumlahnya tidak sedikit. Seperti tertuang dalam undang-undang, seseorang terancam kehilangan kewarganegaraan jika bertempat tinggal di luar negeri selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI.

Yang patut juga diperhatikan juga adalah pasal 42 UU No.12 Th 2006, dimana disebutkan warga yang telah kehilangan kewarganegaraannya sebelum UU ini disahkan, masih punya waktu tiga tahun mengajukan kembali. Jika dihitung sejak diundangkan 1 Agustus 2006, maka batas akhir pengajuan kembali berarti jatuh pada 31 Juli 2009 atau akhir bulan ini.

Mengingat bahwa 1 Agustus 2009, semua yang tidak memiliki paspor Indonesia lebih dari lima (5) tahun akan kehilangan kewarganegaraannya, Pak Soni selaku Konsul Jendral Republik Indonesia LA menegaskan bahwa misi KJRI adalah melayani dan melindungi serta berpihak kepada warga sepanjang dia berusaha mengikuti peraturan.

Sejak 1 Maret 2009 pihak KJRI LA melakukan kebijakan-kebijakan khusus agar warga Indonesia di Amerika tetap mempunyai data diri sebagai Warga Negara Indonesia (paspor) sementara masih dalam proses keimigrasian Amerika.

Menyoal kekuatiran sebagian kalangan, Subijaksono Sujono bisa memahaminya, oleh karena itu dia menekankan, “Perwakilan konsuler adalah pelayan masyarakat. Kita aktif menjemput bola dalam hal-hal pelayanan terutama yang menyangkut kepentingan dia sehubungan dengan status dia sebagai warga negara.” katanya. “Sepanjang WNI tersebut berusaha mengikuti peraturan, pihak KJRI akan melayani dan membantu.” ujarnya menambahkan.

KJRI LA juga menyatakan bahwa seluruh prosedur mengurus administrasi di KJRI ada aturannya termasuk soal biaya. “Biaya kita buat transparan, tidak ada pungutan liar di luar pungutan resmi.” kata Titin, salah satu staf KJRI LA, seraya menambahkan bahwa ada kamera video di depan loket untuk mengawasi jalannya proses pelayanan..

Untuk pengurusan paspor, saat ini KJRI LA menyatakan akan berusaha bekerja sebaik mungkin, termasuk berupaya mempercepat proses pengurusan paspor menjadi One Day Service. Subijaksono menambahkan ”Yang jelas silakan datang dan urus paspornya, kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada warga.” ujarnya. Oleh karena itu jangan tunda lagi segera urus paspor Anda, ingat hanya sampai bulan ini.. ?(Lisa Tungka, Dessy Andriani dan Monica Octavianus) 

Saksikan video wawancara dengan Konsul Jenderal RI di LA

<object width=”425″ height=”344″><param name=”movie” value=”http://www.youtube.com/v/2q1tyht7Lwg&hl=en&fs=1&”></param><param name=”allowFullScreen” value=”true”></param><param name=”allowscriptaccess” value=”always”></param><embed src=”http://www.youtube.com/v/2q1tyht7Lwg&hl=en&fs=1&” type=”application/x-shockwave-flash” allowscriptaccess=”always” allowfullscreen=”true” width=”425″ height=”344″></embed></object>

Klik disini untuk saksikan video part 2

Klik disini untuk saksikan video part 3

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?33399

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :