Jakarta, KabariNews.com – Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis Akbar,  hari ini, Selasa (25/5), secara resmi membuka pendaftaran.

Posko pendaftaran sendiri berada di Sekretariat Panitia Seleksi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Usai acara pembukaan, terlihat beberapa orang mendatangi meja informasi menanyakan syarat dan berkas yang diperlukan.

Bila Anda tertarik untuk memberatas dan mencegah tindak pidana korupsi di Tanah air, berikut ini syarat-syarat yang harus Anda siapkan:

1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
4. Surat Keterangan pengalaman kerja yang dilegalisir;
5 Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) dengan latar belakang berwarna merah;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
– Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
– Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
– Melaporkan harta kekayaannya.
– Surat Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat dengan alamat:

Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan

Dalam acara pembukaan tersebut, terlihat hadir juga anggota panitia seleksi seperti Todung Mulya Lubis, Rhenald Kasali, dan Ahmad Syafii Maarif.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34968

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: