KabariNews – Andreas Harsono, seorang aktivis hak asasi manusia sekaligus penulis dan pegiat jurnalisme memaparkan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini marak menjadi perbincangan di berbagai pihak di tanah air.

Ia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang menggantikan KUHP yang sudah berjalan selama ratusan tahun di Indonesia maupun di Hindia Belanda, pasalnya Undang-Undang ini dibuat sejak tahun 1918 dan disahkan di Den Hagg saat itu ibu kota Hindia Belanda.

Labih lanjut, Andreas menambahkan, selama hampir 30 tahun ada upaya untuk merevisi KUHP dimulai sejak era Presiden Soeharto, namun berhenti karena banyak menemukan kesulitan.

“Ya tentu ini kitab yang sulit, namanya kitab hukum pidana adalah persoalan yang pelik sekali di setiap negara. Jadi prosesnya memang lama, “ terang Andreas

Menurutnya, mengenai RUU yang sekarang memilki bebrapa pasal yang kontroversial, “Yang sering dibahas adalah kriminalisasi yang sering disebut sebagai perbuatan zina. Perbuatan sex diluar pernikahan, kemudian juga ada perbuatan sex antara pasangan  sejenis, “ papar Andreas.

Selain itu, ia menila, di dalam RRU tersebut juga menemui bebrapa pasal lainnya yang tidak kalah memiliki nilai hukumnya.

“Misalnya pencemaran nama baik Presiden, dulu itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, namun sekarang dimasukkan lagi, Kemudian juga ada pasal soal makar, pasal-pasal ini juga peninggalan Belanda. Dahulu pada jaman Belanda hanya 7 tahun, lantas dinaikkan jadi seumur hidup. Dan sekarang oleh panitia di DPR itu hendak dinaikkan jadi hukuman mati, “ papar Andreas.

Selain itu, sambung Andreas, “Ada sekitar 20 pasal soal makar di dalm KUHP kita yang sekarang dan beraneka ragam makarnya. Ada juga pasal soal kontrasepsi, aborsi, itu juga diatur lebih ketat lagi, “ katanya.

Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan aknmenimbulkan banyak sekali kontradiksi dengan perjanjian Internasional.

Hukum yang diskriminatif itu sering menjadi masalah bukan hanya bagi negara Indonesia, namun  juga untuk negara tetangga bahkan untuk masyarakat dunia.

Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan klik Video berikut ini :