Artalyta Suryani,  terdakwa kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya divonis hukuman lima tahun penjara, keputusan tersebut dibacakan  hakim  ketua M. Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada hari Selasa (29/7).

Artalyta Suryani dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan menyuap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan obligor Sjamsul Nursalim. Artalyta terbukti menyuap Jaksa Urip dengan maksud Obligor Sjamsul Nursalim terhindar dari jangkauan hukum.

Bukti uang sebesar  US$ 660 dan rekaman percakapan telepon antara Artalyta dengan Jaksa Urip Tri Gunawan, menjadi dasar kuat dalam penjatuhan vonis tersebut.

O.C. Kaligis, kuasa hukum Artalyta, menyatakan kliennya mengaku pasrah dengan vonis hukuman yang diterimanya. Namun ia dan kliennya belum menentukan sikap selanjutnya atas vonis tersebut.(arip)

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31736

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Lincoln University

LEARN MORE
EARN MORE
MUCH MORE

Lincoln University
401 15th St.Oakland, CA 94612
Telp. ( 510 ) 628-8010,  (888) 810-9998 ( toll free )
Klik www.lincolnuca.edu