Mulai hari ini, Senin (30/11), pemberlakuan bagi semua
kendaraan bermotor yang parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas) wajib memiliki
stiker uji emisi. Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah
(BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti seperti dikutip situs resmi Pemerintahan DKI
Jakarta.

Tidak hanya di kawasan Monas saja, sekitar 25 titik sudah
disiapkan Pemprov DKI untuk diberlakukan secara bertahap bulan depan. Saat
ini yang terealisasi baru sekitar 5 titik, diantaranya kawasan parkir RS
Dharmais, Hotel Sahid, PT Marina Berto, Kantor BPLHD DKI Jakarta, dan PT
Dankos.

Beberapa kawasan yang akan segera diberlakukan stiker uji emisi, antara lain,
Mall Ciputra, Senayan City, Balaikota DKI Jakarta, Kantor Walikota Jakarta
Utara, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kantor
Walikota Jakarta Timur, serta Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Selain itu, Kampus Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, RS UKI, Pondok
Indah Mall I, Pondok Indah Mall II, Mall Kelapa Gading, PT Jiep, PT CMNP, PT
Tri Dharma Wiesa, dan PT Inti Ganda Persada.

Mengenai lokasi uji emisi, Pemprov DKI akan menyediakan alat uji emisi di
tiap-tiap zona stiker sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di sana. Jika hasilnya
lulus, maka kendaraan boleh parkir di kawasan itu. Tapi, jika tidak, maka
dilarang masuk.

Sejauh ini, kawasan stiker uji emisi baru diberlakukan bagi kendaraan roda
empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, rencananya mulai
diterapkan pada 2010.

Peni juga menambahkan sejak diterapkannya kebijakan uji emisi, kini kondisi
kualitas udara Jakarta
mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari sebelumnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34104

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :