Jakarta, KabariNews.com – Penerapan peraturan belok kiri langsung, untuk para pengguna kendaraan bermotor kini sudah tidak diberlakukan lagi.

Peraturan baru tersebut saat ini tengah dalam masa sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 14/1992 mengenai lalu lintas, belok kiri langsung diperbolehkan walaupun tidak ada rambu yang memperbolehkan hal tersebut.

Namun saat ini peraturan tersebut tidak diperbolehkan lagi, kecuali memang ada rambu lalulintas yang menunjukan atau memperbolehkan hal tersebut.

Perubahan peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang pengguna kendaraan bermotor untuk belok kiri langsung dan memberlakukan denda sebesar Rp 250.000 bagi mereka yang melanggar.

Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Sosilo menjelaskan, “pengguna kendaraan diperbolehkan belok kiri langsung selama ada rambu yang menunjukan belok kiri langsung,” ucapnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33931

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :