Jakarta, KabariNews.com – Bank Indonesia (BI) akhirnya
menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega terkait terjadinya kasus pembobolan dana
milik PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar, serta dana Pemerintah Kabupaten Batu
Bara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar.
Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi
KabariNews.com, sanksi yang diberikan BI tersebut di antaranya adalah menghentikan
penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan D0C lama,
termasuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama
satu tahun.
Selain itu, BI juga meminta agar Bank Mega menghentikan
pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Sanksi ini berlaku sejak tanggal
24 Mei 2011.
Kedua kasus hilangnya dana tersebut terjadi di Bank Mega
Kantor Cabang Jababeka, Bekasi, yang diduga melibatkan kepala cabang.
Sementara itu, pihak Bank Mega melalui siara persnya, Selasa
(24/05), menerima atas sanksi yang dijatuhkan tersebut, dan tetap akan
memberikan pelayanan dengan lebih baik lagi.
“Bank Mega akan tetap melayani nasabah melalui kantor cabang
yang jumlahnya 313 cabang dan tersebar di seluruh Indonesia, sehingga semua
transaksi perbankan tetap dilayani dan berjalan seperti biasa,” ungkap siaran
pers tersebut.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36787
Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :