Beruntunglah bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan memiliki NPWP kita tidak perlu lagi membayar biaya fiskal ke luar negeri.

Untuk mendapatkan gratis fiskal ini, seseorang hanya tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan untuk di serahkan ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Dokumen tersebut di antaranya, fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau juga Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). Lalu melampirkan fotokopi paspor dan boarding pass.

Jika Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan milik keluarga, maka calon penumpang wajib membawa fotokopi kartu keluarga.   

Apabila semua dokumen yang Anda bawa valid, maka petugas akan membubuhkan stiker bebas fiskal.

Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka bersiaplah untuk merogoh kocek Anda sekitar 2 juta rupiah untuk transportasi udara dan 1 juta untuk perjalanan laut setiap kali Anda pergi keluar negeri.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet
Surjoputro, Selasa (30/12), mengatakan,”Kewajiban membayar fiskal keluar negeri bagi yang tidak
memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010″.(foto: fellydonk.blog.friendster.com)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?32426

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket