KabariNews – Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) membatalkan 6.351 izin investor asing di Indonesia. Seperti dikutip dari laman BKPM, Rabu, (8/7),  berdasarkan data BKPM, terdapat 7.811 Surat Persetujuan/Izin Prinsip (SP/IP) Penanaman Modal periode tahun 2000-2006 yang telah habis masa berlakunya dan tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dengan total rencana investasi sebesar Rp 584,9 Triliun, yang terdiri dari 6.351 SP/IP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan rencana investasi Rp 279 Triliun dan 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan rencana investasi Rp 305,9 Triliun.

BKPM akan melakukan pembatalan dalam rangka menegakkan aturan sebagaimana Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yaitu Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa untuk perizinan penanaman modal yang diterbitkan BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka pembatalan perizinan penanaman modalnya dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi atau BPM-PTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, pembatalan Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal selain dilakukan oleh BKPM juga akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi, BPM-PTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau administrator KEK, sesuai dengan kewenangannya.

Sesuai kewenangannya, BKPM akan melakukan pembatalan Tahap II atas 6.351 SP/IP PMA, sedangkan pembatalan SP/IP PMDN yang sudah menjadi kewenangan daerah akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota termasuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP-KPBPB) sesuai kewenangannya dan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Disamping mengajak para investor dalam dan luar negeri melakukan investasi di Indonesia, Pemerintah juga meminta agar perusahaan-perusahaan penanam modal wajib mengikuti berbagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengurus berbagai perizinan di pusat dan daerah, menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu”, ujar Franky Sibarani, Kepala BKPM.

Pada bulan Maret 2015 ini, BKPM juga sudah melakukan pembatalan  atas 6.541 Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Tahun 2007-2012 sebagai tindak lanjut terhadap Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang telah disampaikan BKPM dan yang tidak ada tanggapan. Dengan dibatalkannya Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/78413

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

greatpremium

 

 

 

 

kabari store pic 1