Pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa, pengungsi Indonesia asal Aceh yang menjadi korban tsunami pada tahun 2005, harus meninggalkan Malaysia.Pemerintahan Malaysia menyatakan izin tinggal yang diberikan kepada sekitar 25.000 jiwa warga Indonesia korban tsunami tidak akan diperpanjang lagi.Izin tinggal para pengungsi dikenal dengan Kartu Tsunami, hal ini mereka dapatkan setelah ditandatangani perjanjian kesepakatan Helsinki tiga tahun lalu. Mereka diberikan ijin tinggal dan beke...
Read more