Empat anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, divonis 5-7 bulan penjara di Pengadilan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (11/11/2010). Keempat anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama adalah Letda Inf Cosmos (7 bulan penjara), Praka Syahmin Lubis, Prada Joko Sulistyono, dan Prada Dwi Purwanto (amsing-masing 5 bulan penjara). Kempatanya dinyatakan terbukti melawa...
Read more