Jakarta, KabariNews.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan bahwa biaya pengurusan dokumen konsuler seperti paspor, visa, notarial/legalisasi yang berlaku di seluruh dunia mengalami perubahan mulai 13 Juli 2010.Berdasarkan siaran pers yang dkeluarkan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, peraturan mengenai perubahan biaya tersebut sudah termuat dalam Undang-undang AS, termasuk untuk memberikan pelayanan konsuler.Berikut ini isi siaran pers yang diterima redaksi.Pemohon...
Read more