Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (12/08) memutuskan menolak permohonan dua pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto dalam perkara proses pemilihan presiden.Pasangan Megawati-Prabowo mengajukan permohonan kepada MK agar pilpres kemabli dilakukan terkait temuan DPT fiktif, penggelembungan suara, serta keterlibatan pihak asing dalam proses penghitungan suara. Kubu Megawati-Prabowo meminta supaya pemilu dilanjutkan ke tahap kedua, atau pemilu ulang disleuruh Indonesia minimal...
Read more






