KPU Daerah (KPUD) DKI Jakarta melarang delapan partai yang belum menyerahkan nomor rekening dana kampanye, ikut berkampanye pemilu 2009. Seperti tertuang dalam UU Pemilu No 10 tahun 2008 pasal 129 ayat 7, yang menyebutkan bahwa pembukuan dana kampanye pemilu harus diserahkan minimal tiga hari setelah partai politik ditetapkan sebagai partai pemilu. Kedelapan parpol yang belum menyerahkan pembukuan dana rekening kampanye adalah, Partai Kedaulatan Nahdhatul Ummah (PKNU), Partai Karya Pembangu...
Read more