Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru kasus aliran dana BI, yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea. Ketua KPK, Antasari Azhar dalam konferensi pers menyatakan bahwa, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan.Sebelumnya kasus ini telah menyeret tiga petinggi BI yang lain, yakni mantan gubernur BI, Burhanudin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, dan mantan kepala Bi...
Read more