KabariNews – Penyandang disabilitas di Indonesia kini bisa merasa lega. Pasalnya aturan Undang-Undang (UU) Disabilitas yang baru telah disahkan, Kamis (17/03) yang lalu. UU Disabilitas sebagai penyempurna Undang-Undang No. 4/1997 tentang penyandang cacat.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa yang akrab disapa Khofifah saat di temui di SMA Khadijah Surabaya, Sabtu (19/03) mengatakan, “Bagi perusahaan yang bernaung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta harus memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja” katanya.

“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan bagi disabilitas, maka bisa dipidanakan. Karena didalam aturan Rancangan Undang-Undang yang baru merupakan revisi bagi Undang-Undang No. 4/1997 sudah sangat jelas”, ujar khofifah.

Tercatat ada lima poin penting dalam Undang-Undang Disabilitas yang baru, seperti kartu penanda disabilitas untuk memperoleh insentif dari pemerintah seperti insentif kesehatan dan pendidikan.

Kemudian akan dibentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang mempunyai peran melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi dari hak-hak dasar penyandang disabilitas.

Selanjutnya Khofifah menambahkan, “Komisi Nasional Disabilitas atau KND nantinya juga mengedukasi yang mengarah pada perlindungan. Sebagai dasar penguatan, KND akan di payungi dengan Perpres dan Permensos”.

Kemudian poin berikutnya, Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dan BUMD harus memberikan kuota 2 persen, sedangkan untuk perusahaan swasta 1 persen untuk memberikan kuota pekerja penyandang disabilitas.

Poin selanjutnya, tentang pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda. Maksudnya tidak untuk memilih penjara atau denda, tetapi penjara dan denda. Untuk penjara bisa diancam dua sampai lima tahun penjara, sedangkan dendanya sebesar Rp. 200 juta hingga Rp. 500 juta.

Herdian (22), penyandang disabilitas warga Kenjeran Surabaya menyambut gembira dengan diberlakukannya Undang-Undang Disabilitas. “Soalnya, saya sudah coba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan, tapi sampai sekarang hasilnya masih nihil”, ujarnya.

Saat itu Herdian sedang mengendarai sepeda motor roda tiganya, kemudian Kabari meminta waktu untuk wawancara di pinggir jalan. Lulusan D3 dari sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini selanjutnya memberikan komentarnya, “Seandainya itu betul-betul terjadi, wah, saya punya semangat lagi”. “Cuma apa seperti saya gak bikin repot perusahaan ya?” Tanya dia kepada Kabari.

Tentunya Undang-Undang Disabilitas akan mengatur hak-hak dasar para penyandang disabilitas dan sudah menjadi kewajiban bagi BUMN. BUMD maupun perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan disabilitas seperti fasilitas tangga, meja dan kursi serta porsi pekerjaan yang akan disesuaikan.

Dalam menyiapkan Undang-Undang Disabilitas itu, akan ada 15 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Perpres dan sejumlah Permensos, untuk itu Kemensos berkordinasi dengan 23 Kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan ada kemudahan pajak bagi perusahaan swasta yang memperkerjakan penyandang disabilitas. (Yan-Jatim)