Jakarta, KabariNews.com – Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait mafia hukum penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari (PT. SAL) di Riau.  Polri menduga  Susno menerima suap sebesar Rp 500 juta.

Penahanan dilakukan hanya beberapa jam setelah Susno diperiksa Tim Independen Mabes Polri, Senin, (10/5/2010) di Mabes Polri, Jakarta. 
Surat penetapan dan penahanan Susno dikeluarkan sekitar pukul 17.00 setelah Susno dicecar sebanyak 34 pertanyaan.

“Setelah pemeriksaan, disodorkan surat perintah penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya ditahan,” ujar M. Assegaf, salah satu Tim Kuasa Hukum Susno Duadji.

Namun Assegaf menyatakan kliennya tidak akan mundur sedikitpun untuk terus membongkar mafia kasus di lingkungan Polri, “Sudah kepalang tanggung, dan kita masih punya banyak amunisi,” kata Assegaf.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, proses penetapan Susno Duadji berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang sudah cukup.

“Kalau dijadikan tersangka, itu karena memang ada barang buktinya dan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Irjen Edward Aritonang kepada wartawan.

Irjen Edward juga menambahkan bahwa apabila tim kuasa hukum Susno keberatan dengan keputusan tersebut, selanjutnya dapat diselesaikan di pengadilan.

Sebelumnya Susno sempat menolak panggilan Polri,  pada panggilan pertama Susno menolak hadir karena surat panggilan tidak mencantumkan nama tersangka atas kasus yang akan dihadiri Susno sebagai terperiksa.

Di surat panggilan kedua pun demikian, namun meski surat panggilan kedua tetap tidak mencantumkan hal tersebut, mantan Kabareskrim Polri ini akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Mabes Polri.

Kasus PT. SAL mencuat justru setelah Susno membeberkannya pertama kali di depan rapat dengar pendepat dengan Komisi III DPR-RI, pada April 2010.  Kala itu Susno mengatakan praktik makelar kasus juga terjadi dalam penanganan kasus PT. SAL. Susno menuding Mr X (Syahril Johan) dan seorang purnawirawan Polri bintang tiga terlibat dengan modus mengubah status kasus tersebut dari perdata menjadi pidana.

PT SAL adalah perusahaan pengembang biakan ikan Arwana di Riau. Perusahan itu hasil patungan antara pengusaha Singapura bernama Ho Kian Huat dengan pengusaha lokal Anwar Salmah. Dalam perjalanannya PT SAL malah pecah kongsi dan terjadi sengketa antar keduanya.

Ho menganggap Anwar Salmah telah melakukan penggelapan dan melaporkannya ke Polisi. Sementara Anwar juga melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.        

Seperti dihembuskan Susno, dalam penyelesaian kasus inilah, praktik makelar kasus terjadi, dan Susno menuding ada permainan dari mantan petinggi Polri.

Saat Syahril Johan ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus, sempat beredar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Syahril Johan. Di BAP itu disebutkan oleh Syahril bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta.   

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34900

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: