KabariNews – Hati-hati membeli Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK) untuk pria, pasalnya berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2014 sampai dengan Agustus 2015, ditemukan sebanyak 50 OT dan SK stamina pria mengandung BKO, dengan 25 di antaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal).

Seperti dilansir dari siaran pers BPOM, senin, (24/8), permasalahan ini bukan hanya menjadi isu di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Berdasarkan informasi melalui Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 OT dan SK mengandung BKO juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat. Untuk itu, Badan POM mengeluarkan peringatan/public warning dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi OT dan SK mengandung BKO karena dapat membahayakan kesehatan.

Bahan Kimia Obat (BKO) yang teridentifikasi dicampur dalam produk OT dan SK stamina pria hasil temuan periode November 2014 hingga Agustus 2015 didominasi oleh sildenafil dan turunannya. Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria. Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Jika digunakan secara tidak tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan, dilakukan penarikan produk OT dan SK mengandung BKO tersebut dari peredaran dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2015 ini, pemusnahan dilakukan terhadap produk jadi senilai 59,8 miliar rupiah dan bahan baku senilai 63,5 miliar rupiah. Lalu, terhadap 25 item hasil temuan yang telah terdaftar, nomor izin edarnya dibatalkan. Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir, sejumlah 16 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan telah diajukan ke pengadilan.

Badan POM tidak bekerja sendiri dalam penanganan kasus ini. Koordinasi lintas sektor selalu dilakukan dengan berbagai instansi terkait, antara lain dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan dari segi hukum, Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Asosiasi di bidang OT & SK  melalui Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO), dan penguatan kerjasama ASEAN melalui PMAS. Badan POM juga terus melakukan penggalangan kerja sama dengan berbagai negara, seperti Australia, China, Amerika, dll. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/79478

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

asuransi-Kesehatan

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2