KabariNews – Bentrok massa pecah di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015). Dalam bentrokan tersebut satu orang  meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka. Satu bangunan gereja dibakar dalam rentetan peristiwa tersebut.

GMKI  dalam pernyataan sikapnya Menyayangkan terjadinya kembali tindakan-tindakan intoleransi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1437 H.  GMKI meminta masyarakat tidak terprovokasi sehingga tidak menimbulkan berbagai tindakan intoleransi lanjutan dan  meminta seluruh bentuk-bentuk tindakan intoleransi di Indonesia diusut tuntas tanpa terkecuali. Meminta kehadiran negara di dalam setiap persoalan tindakan intoleransi.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) akan menurunkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri penyebab peristiwa pembakaran gereja terjadi. Termasuk kepastian mengenai data mengenai korban luka-luka dan melayang jiwa yang ditimbulkan oleh bentrok tersebut. Termasuk meminta agara seluruh pihak yang melakukan tindak melanggar hukum dapat diproses segera mungkin.

GMKI Meminta agar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, dan Kapolres AKBP Budi Samekto untuk dicopot dari jabatan karena jelas-jelas tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik sehingga peristiwa bentrokan warga dan pembakaran gereja terjadi. Kealpaan aparat keamanan ini menunjukkan bahwa negara benar-benar absen di dalam melakukan pengamanan masyarakat. Seharusnya BIN mampu mengantisipasi ancaman bentrok mengingat peristiwa ini tidak muncul tiba-tiba. Aksi protes terkait keberadaan gereja di Aceh Singkil sudah mulai mencuat sejak 6 Oktober 2015.

Meminta agar media cetak, televisi, dan online dapat menghadirkan berita yang bersumber dari pemberitaan yang jelas (sumber dan pernyataan yang tepat). Sehingga tidak turut memperkeruh suasana yang terjadi saat ini. Apalagi belajar dari pengalaman tragedi intoleransi sebelumnya media turut menjadikan tindakan intoleransi di daerah lainnya. Tetap mengedepankan jurnalisme damai agar masyarakat Indonesia tidak terprovokasi.

GMKI juga meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo segera mengevaluasi kerja Bupati Aceh Singkil, Safriadi dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam mengelola keberagaman yang ada di Aceh. Pasalnya perjanjian damai yang dibuat tahun 1979 yang dikuatkan lagi di musyawarah antar warga pada 2001 tentang pembatasan rumah ibadat umat Kristen maksimal hanya boleh berdiri satu gereja dan empat undung-undung (rumah ibadah kecil). Provinsi Aceh juga memiliki Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang lebih diskriminatif dari Peraturan Bersama Menteri tentang pendirian Rumah Ibadah. Peraturan seperti itu sudah selayaknya dihapuskan dari Indonesia yang beragam ini. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/80388

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

 

 

kabari store pic 1