KabariNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya saat konferensi perubahan iklim Conference of Parties (COP) ke- 21 pada 30 November 2015 di Paris, Perancis, menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29%, atau 41%, pada 2030, dengan bantuan internasional.

Menanggapi pidato Presiden Indonesia Joko Widodo, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Teguh Surya sebagaimana dilansir dari  siaran pers Greenpeace Indonesia, Selasa, (1/12), mengatakan, Jokowi telah setengah jalan menuju penanggulangan emisi di Indonesia, meski demikian diperlukan kebijakan komprehensif yang mencakup hutan dan juga lahan gambut yang termasuk di dalamnya. Misalnya, komitmen Presiden yang monumental untuk melindungi dan merestorasi lahan gambut sesungguhnya dapat berdampak lebih luas dalam mengurangi memotong emisi Indonesia, apabila disertai dengan kekuatan hukum.

Namun apabila tanpa adanya langkah perlindungan baru bagi hutan, Jokowi saat ini justru sedang membiarkan perusakan hutan agar terus terjadi, sekaligus juga melanggengkan terjadinya kerusakan hutan, termasuk kebakaran yang sangat merugikan. Penghancuran hutan dan lahan gambut di Indonesia adalah sumber emisi terbesar. Indonesia telah kehilangan 31 juta hektar hutan hujan sejak 1990, atau hampir setara dengan luas negara Jerman.

Saat ini Indonesia merupakan negara dengan tingkat deforestasi tertinggi, terkait dengan perannya sebagai pemasok minyak sawit terbesar di dunia.  Meskipun pada 2011 Indonesia telah menghentikan pemberian izin baru bagi pembukaan konsesi di hutan primer dan lahan gambut (moratorium hutan dan lahan gambut), akan tetapi tingkat kerusakan hutan dalam skala nasional justru meningkat.

Indonesia memegang kunci atas pengurangan emisi gas rumah kaca global dengan cara paling murah dan efektif, yaitu perlindungan dan pemulihan hutan-lahan gambut. Greenpeace mendesak Presiden untuk tidak melepas kesempatan di Paris agar mendapat dukungan bagi penyelamatan hutan dan lahan gambut Indonesia,

“Indonesia memerlukan undang-undang atau produk hukum yang sepenuhnya melindungi hutan dan lahan gambut, termasuk sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar undang-undang tersebut. Selain itu juga diperlukan adanya transparansi menyeluruh terkait penguasaan lahan,  hutan, dan lahan gambut. Semua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi apabila pemerintah serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan perubahan iklim di Indonesia” tutur Teguh. (1009)