KabariNews – Petugas Imigrasi Kanim Ngurah Rai berhasil menguak modus penggunaan paspor asing PALSU, pada Kamis 29 Desember 2016 pkl 00.00 terhadap seorang calon penumpang Xiamen Airlines MF892 tujuan Xiamen.

SM yang lahir di Mogadishu – Somalia, 10 Januari 1996 menggunakan Paspor Kanada. Ia ditolak keberangkatannya karena menggunakan paspor Kanada yang diduga palsu.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap yang bersangkutan diketahui berinisial IAB dan lahir di Nairobi – Kenya, 07 Juni 1994.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan keberangkatan dan ditahan oleh Kanim Ngurah Rai Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ,” kata Agung Sampurno, Kabag Humas Ditjend Imigrasi. (Kabari1009/foto :ist)