Larangan merokok di kawasan umum semakin digencarkan. Kamis,
4 Maret 2009 Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meluncurkan stiker larangan
merokok di kawasan umum, terutama di dalam angkutan umum.
Design stiker berwarna merah dan bertuliskan“ Angkutan umum
ini adalah kawasan dilarang merokok” Hal ini sesuai dengan Perda No.2 Tahun
2005 dan Pergub DKI No75 Tahun 2005 dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp
50 juta.
Stiker tersebut akan ditempel di setiap angkutan umum, dan
untuk simbolisnya, Fauzi menempelkan stiker tersebut pada 3 jendela kendaraan
angkutan umum, bus patas AC dan kopaja. Saat
menempelkan stiker, Fauzi juga tidak lupa untuk menegur supir dan penumpang
untuk berhenti merokok dan membiasakan hidup sehat.
“Saya mengimbau agar para penumpang dan supir yang ada
di Terminal Lebak Bulus agar disiplin. Jangan kawasan umum dijadikan tempat
untuk merokok,”
Tidak hanya menempelkan stiker yang bertulis larangan dan
sanksi, Fauzi juga berpesan pada seluruh masyarakat
dengan meninggalkan kebiasaan buruk seperti merokok. “ Mulai sekarang kita
harus membiasakan hidup sehat, dan harus ubah kebiasan buruk,” ujarnya.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34584
Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :