KabariNews  – Parlemen Indonesia sebaiknya membatalkan revisi yang diajukan mengenai Undang-Undang kontraterorisme yang terlalu luas, belum jelas, dan akan membatasi hak dasar, ucap Human Rights Watch hari ini. Amandemen yang diajukan terhadap UU No.15/2003 pada Pembasmian Terorisme akan merebut hak kewarganegaraan penduduk Indonesia jika menjadi tersangka bepergian ke luar negeri untuk “ikut serta dalam perang di luar negeri untuk melakukan kejahatan terorisme,” dan mengizinkan hukuman atas tindakan kriminal bagi “wacana, pikiran, tindakan, atau penulisan” apa pun yang dapat menyebabkan “aksi yang berdampak buruk pada orang/komunitas lain.”

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://AksiSolidaritas.com/617