KabariNews – Asal Anda tahu saja, amnesti bukanlah kata sedap di telinga semua orang di Amerika! Apalagi buat para politisi, perancang Undang-Undang di Amerika Serikat. Ini terhitung kata tabu yang enggan diucapkan di ruangan Kongres, baik di Senat maupun House of Representative.

Mengapa demikian? Karena, amnesti berarti pengampunan atau legalisasi untuk imigran yang berstatus ilegal (gelap). Dan, siapa yang mau dituduh membiarkan tindakan ilegal para imigran yang secara sengaja melanggar batas waktu tinggal di Amerika, dan mengharapkan kejelasan status imigrasi di kemudian hari. Kaum anti imigran percaya amnesti justru akan memicu tindakan ilegal para imigran lainnya di masa mendatang.

Di lain pihak, ada orang atau politisi yang pro imigrasi, yang meyakini bahwa Amerika Serikat adalah negeri kaum imigran, negeri yang penuh dengan berbagai kesempatan. Kebanyakan orang di Amerika cukup simpatik dengan nasib kaum imigran, karena cikal bakal negeri ini memang dimulai dari imigran. Dan, seringkali orang berstatus gelap bukan atas kemauan sendiri.

Dalam perbincangan sehari-hari di kalangan orang Indonesia di Amerika, istilah “pemutihan” seringkali dipakai untuk amnesti atau legalisasi imigran gelap (undocumented immigrant).

1965

Tahun ini merupakan tahun penting untuk imigran dari Asia, termasuk Indonesia. Sejak 1965, Amerika Serikat mulai memberlakukan UU Imigrasi yang menerima imigran berdasar keahlian pekerjaan mereka dan hubungan dengan Warga Negara dan Penduduk Tetap AS. UU juga dikenal dengan nama Hart-Celler Act. Keluarnya UU baru ini menghapuskan UU Imigrasi 1924 yang membuka pintu hanya buat imigran dari negara tertentu saja (sistem kuota nasional). Percaya atau tidak, UU Imigrasi 1924 (Johnson-Reed Act) melarang imigran dari segitiga Asia, termasuk Dutch East Indies (Indonesia), untuk masuk Amerika Serikat.

1972

Green Card melalui Registry. Program ini sering disebut The Last Amnesty. Para imigran yang bisa membuktikan diri berada di Amerika Serikat sebelum 1 Januari 1972 dan tinggal seterusnya di AS, diberi kesempatan mengajukan aplikasi Registry untuk kemudian mendapatkan Green Card. Bahkan yang sudah berstatus gelap sekali pun bisa mendaftar. Percaya atau tidak, program legalisasi Registry ini mulai tahun 1929 dan diperbaharui beberapa kali. Tidak banyak orang Indonesia mengajukan Green Card lewat Registry.

1986

Ronald Reagan, Presiden Partai Republikan, menandatangani UU ini pada 6 November 1986. UU yang juga dikenal dengan nama Simpson-Mazzoli Act ini memberikan pengampunan/ pemutihan untuk imigran gelap yang masuk ke Amerika Serikat sebelum 1 Januari 1982 dan tinggal terus menerus di AS. Imigran yang bersangkutan, diwajibkan membayar tunggakan pajak dan tidak punya catatan kriminal. Sekitar 3 juta imigran gelap mendapatkan pemutihan imigrasi. Menyusul amnesti di era Reagan, pemutihan imigrasi paling bontot adalah Late Amnesty yang dikenal LULAC Amnesty. Ada sejumlah orang Indonesia di San Francisco yang mendapat amnesti di zaman Reagan. (1006)