Memasuki masa-masa kampanye terbuka yang dimulai sejak 16 Maret 2009 sampai 5 April 2009, Kepolisian Polda Metro Jaya mengeluarkan sedikitnya 52 lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono,”Ada 52 lokasi yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini berdasarkan peruntukannya dan akan mengganggu lalu lintas jika digunakan kampanye,” ucapnya.

Ke-52 lokasi yang dilarang tersebut di antaranya adalah:

Jakarta Pusat

1. Kawasan Monas dan sekitarnya
2. Lapangan Banteng
3. Taman Tugu Tani
4. Taman Menteng
5. Taman Suropati
6. Taman Amir Hamzah
7. Taman Tugu Proklamasi
8. Bundaran Hotel Indonesia
9. Jembatan Semanggi
10. Kawasan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Timur
11. Jalan Djuanda
12. Jalan DR Soetomo

Jakarta Utara

1. Kawasan Taman Kelapa Gading
2. Jalan Gunung Sahari Raya

Jakarta Barat

1. Kawasan Taman Fatafillah (Kota Tua)
2. Taman Kota Serengseng
3. Jalan Gajah Mada
4. Jalan Hayam Wuruk samapai dengan Stasiun Kota
5. Jalan DR Latumenten
6. Jalan Letjen S Parman
7. Jalan Kyai Caringin
8. Jalan Tomang Raya

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?32805

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________

Supported by :

Photobucket