Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64, outsourcing
adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja,
di mana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat
secara tertulis.

Pada Kamis malam, 25 Juni 2009, debat capres putaran kedua
yang diselanggarakan Komisi Pemilihan Umum, yang ditayangkan sebuah stasiun televisi
Nasional, ada pertanyaan mengenai Ketenagakerjaan.

Khususnya yang menyangkut
tenaga kerja outsourcing yang dimuat dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 yang
disahkan pada 25 Maret oleh DPR pada masa pemerintahan Megawati.

UU ketenagekerjaan tersebut banyak ditentang oleh para buruh
dan pengusaha, untuk itu direvisi kembali pada tahun 2006. Namun revisi
tersebut masih ditentang dan malah menjadi  kontroversi.

Bagi buruh dan pengusaha revisi
tersebut jutru tidak menjamin keadilan sebagai tenaga kerja.

SBY sebagai Capres yang masih menjabat sebagai Presiden RI
masa bakti 2004-2009 menyatakan pada debat terbuka capres bahwa, ia tidak akan
terburu-buru merevisi undang-undang ketenaga kerjaan. “ Undang-Undang tenaga
kerja tidak perlu dirubah selama upah buruh masih layak.” katanya

Berbeda dengan dua capres yang diusung Partai Golkar Jusuf
Kalla dan Megawati dari Partai PDI Perjuangan, sependapat jika ketenagakerjaan yang
melegalkan outsorscing harus direvisi.

Megawati menilai peningkatan lapangan pekerjaan dapat
diperbaiki melalui undang-undang terlebih dahulu. Dengan begitu undang-uandang
iklim ekonomi yang memihak rakyat bisa diciptakan.

Sependapat dengan calon capres wanita satu-satunya Megawati,
Jusuf Kalla juga berpendapat undang-undang ketenagakerjaan musti direvisi.
Kalla menilai undang-undang yang berlaku banyak tidak disetujui oleh buruh
maupun pengusaha, oleh sebab itu mudah saha jika undang-undang ketenagakerjaan
direvisi.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33281

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Gihan Law Office