Usai pemilu legislatif April mendatang, pemerintah DKI
Jakarta akan menindak siapa saja yang melanggar Peraturan Gubernur nomor 75
tahun 2005 tentang kawasan Dilarang Merokok dan peraturan Daerah Nomor 2 tahun
2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Bagi siapa saja yang masih merokok
dikawasan bebas rokok seperti lembaga atau pusat pendidikan, rumah sakit, angkutan umum,
tempat ibadah dan tempat bermain anak-anak, maka akan langsung
disidangkan ditempat dengan sanksi pidana maksimal 6 bulan kurungan atau
minimal 50 juta rupiah.

Perda ini tidak hanya berlaku bagi perokok yang
membandel, tapi juga pada pemilik atau pengelola gedung yang tidak menyediakan
ruang khusus perokok.

Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pencabutan izin usaha
setelah ada teguran secara tertulis untuk peningkatan fasilitas merokok

Ancaman ini sepertinya bukan gertakan semata, sebab seluruh
instansi pemerintahan DKI Jakarta sudah menyiapkan perangkat terkait pelaksaan
sidang yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.

Gubernur DKI Jakarta
Fauzi Bowo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk
menindak pelaku pelanggaran peraturan gubernur dan pelanggaran perda. Tidak hanya
itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pun siap menurunkan
anggotanya untuk menjaga kawasan dilarang merokok yang ditetapkan.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32811

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket