Jakarta, KabariNews.com – Usai berakhirnya masa kampanye pemilihan presiden, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) mencatat telah terjadi sedikitnya 128 kasus pelanggaran selama masa kampanye.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, serta pelanggaran lainnya.

Pelanggaran administrasi merupakan jumlah kasus pelanggaran terbanyak, yakni dengan jumlah 72 kasus.

Sedangkan pelanggaran pidana meliputi 49 kasus dan 8 kasus untuk pelanggaran lainnya.Pelanggaran tersebut banyak terjadi berada di daerah DKI Jakarta.

Anggota Banwaslu, Wirdianingsih, mengatakan, “Pelanggaran-pelanggaran yang banyak terjadi selama kampanye pilpres diantaranya penghinaan terhadap agama, ras, suku dan penghasutan. Selain itu Perusakan dan penghilangan alat serta atribute kampanye dan ditemukannya politik uang juga terjadi selama masa kampanye”, ucapnya.

Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya, pejabat negara yang melakukan kampanye tanpa melakukan cuti dinas, pelanggaran batas waktu kampanye serta penggunan fasilitas pemerintah untuk keperluan kampanye.

Pengumuman tersebut disampaikan saat digelar jumpa pers di kantor Banwaslu, di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (5/7).

Mengenai ditolaknya laporan pelanggaran selama kampanye tersebut oleh penegak hukum, Wirdianingsing mengatakan bahwa lembaganya hanya menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku.

“Kami hanya melakukan tugas dan tanggung jawab kami, kami tetap transparan dan objektif dalam melakukan pengawasan.” tambahnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33350

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :