Karena tidak mampu membayar biaya persalinan, bayi pasangan  Agus(22) dan Anggi(19), disandera pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, selama dua bulan lebih. Eka Rahmawati, nama bayi berusia dua bulan tersebut, dijadikan jaminan oleh RSCM hingga kedua orangtuanya melunasi biaya persalinan.

Diceritakan, pada 15 Januari 2009, Anggi melahirkan seorang bayi perempuan lewat proses Caesar. Karena kondisi bayi lahir prematur, maka harus menjalani perawatan dalam inkubator selama beberapa hari.

Setelah Anggi sudah agak membaik, Agus kemudian berencana membawa pulang istri dan anaknya itu, dan pihak rumah sakit meyodorkan kwitansi penagihan. Karena Agus hanya berprofesi sebagai supir angkot, Agus tak punya sebanyak uang sebanyak itu.

Pihak rumah sakit akhirnya hanya membolehkan Anggi yang pulang, sementara, Eka, bayinya tak diperbolehkan pulang sampai Agus melunasi biaya perawatan.

Ketika itu Agus mengaku tak punya surat keterangan Gakin (Keluarga Miskin) maupun SKTM (Surat Keterangan Miskin), jadi Agus dianggap pasien biasa dan dikenakan biaya perawatan normal.

Saat dia mengurus surat-surat tersebut, pihak rumah sakit mengatakan sudah terlambat, dan Agus tetap diminta melunasi biaya perawatan yang kemudian menjadi sebesar Rp 31 juta.

Biaya perawatan perhari sebesar Rp 400.000, membengkak menjadi Rp 31 juta selama 2 bulan, karena selama bayi ditahan pihak rumah sakit, segala biaya perawatan tetap harus ditanggung Agus.

Sayangnya, penghasilannya sebagai supir angkot tak seberapa. Anggi menuturkan, “Penghasilan suami saya sehari cuma Rp 20.000 per hari, itu saja kadang tidak dapat hasil, jadi yah kami tidak mampu membayar biaya rumah sakit yang sebesar itu,” ujarnya.

Agus akhirnya menandatangani surat perjanjian hutang dengan pihak RSCM, yang disaksikan oleh ketua RT tempat tinggal Agus. Surat tersebut menyatakan, Agus akan melunasi biaya persalinan dengan cara mencicil Rp 50.000 perbulan.

Dengan jumlah tagihan Rp 31 juta dan dicicil Rp 50.000 perbulan, maka hutang Agus kepada rumah sakit baru lunas setelah 50 tahun!

Pengobatan bagi masyarakat miskin sebenarnya sudah mendapat tanggungan dari negara, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dengan menunjukan Kartu Keluarga Miskin (Gakin). Syarat pengurusannya, meminta keterangan dari RT, RW dan Kelurahan.

Anggi menambahkan,” Suami saya memang terlambat menyerahkan SKTM, tetapi persyaratan itu sudah diserahkan Agus walaupun terlambat.” ucapnya.

<object width=”425″ height=”344″><param name=”movie” value=”http://www.youtube.com/v/USf0i-m7chc&hl=en&fs=1″></param><param name=”allowFullScreen” value=”true”></param><param name=”allowscriptaccess” value=”always”></param><embed src=”http://www.youtube.com/v/USf0i-m7chc&hl=en&fs=1″ type=”application/x-shockwave-flash” allowscriptaccess=”always” allowfullscreen=”true” width=”425″ height=”344″></embed></object>

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?32859

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket