Dalam kurun waktu April-Juni ini,
empat orang yang menulis keluhan di surat
pembaca di media nasional juga dihadapkan ke pengadilan karena didakwa mencemarkan
nama baik. Tiga diantaranya bahkan dinyatakan bersalah…

Dunia peradilan Indonesia
benar-benar tengah diuji.  Kecewa karena
merasa dirugikan oleh Pengembang ITC Mangga Dua, PT. Duta Pertiwi, tiga pemilik
kios ITC Mangga  Dua,  Kho Seng-Seng, Kwie Meng Luan (Wenny) dan Fifi
Tanang, malah dinyatakan bersalah oleh Negeri Majelis Hakim.

Mirip seperti kasus Prita Mulyasari,  cerita bermula dari sengketa antara PT Duta Pertiwi
selaku pengembang  ITC Mangga Dua dan
pemilik kios ITC Mangga Dua pada September 2006.

Sejumlah pedagang merasa
dirugikan lantaran, saat membeli kios dari Duta Pertiwi pada 1994, mereka
mengira bakal memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB) murni. Ternyata
belakangan mereka menerima sertifikat HGB di atas hak pengelolaan lahan milik
Pemprov DKI.

Apalagi menurut pengakuan Kho Seng_Seng, pihak
pengembang tidak memberitahukan secara lengkap status kepemilikan lahan
tersebut. Dia mengaku saat membeli tahun 1994 mendapatkan sertifikat  HGB (Hak Guna Bangun), IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
 dan akta jual beli. Masalah muncul
ketika dirinya ingin memperpanjang sertifikat HGB, ternyata tanah itu dinyatakan
milik pemprov DKI. Kios miliknya di Lantai 2 ITC Mangga Dua pun tidak bisa
dimiliki sepenuhnya karena bangunan ITC Mangga Dua berdiri di atas tanah pemda.

Merasa dirugikan Kho Seng –Seng mengirimkan keluhannya
ke Harian Kompas (26 September 2006) dan Suara Pembaharuan (Oktober 2006). Sedangkan
Wenny mengirimkan surat
pembaca ke Harian Suara Pembaharuan pada Oktober 2006. Adapun Fifi Tanang
mengirimkannya kepada Harian Warta Kota.

Didapat keterangan, surat pembaca Kho Seng-Seng kemudian
dibantah oleh pihak PT Duta Pertiwi Tbk dan Surat Pembaca saya di harian Suara
Pembaruan dibantah oleh Divisi Real Estate Sinar Mas Group.

Jumlah pedagang di ITC Mangga Dua hampir 2.000
orang, tetapi yang tidak mau memperpanjang HGB sekitar 40 persen. Sementara
itu, yang memprotes sebanyak 200 orang. Mereka sudah mengajukan gugatan ke
pengadilan Jakarta Utara, tetapi kalah.

Meski demikian, PT. Duta Pertiwi tetap menggugat
mereka ke pangadilan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) dan
pencemaran nama baik.

Dan pada sidang yag berlangsung 14 Mei lalu di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fifi Tanang divonis bersalah dengan hukuman
enam bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun. Adapun pada 4 Juni 2009,  Kho Seng-Seng dan Wenny dinyatakan dijatuhi
hukuman pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan berbeda didapat Pan Esther yang juga mengeluhkan hal sama, Esther setelah mengajukan banding atas putusan denda 1 miliar rupiah yang diterima sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya bebas setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 April 2009.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33199

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Gihan Law Office