Tulisan ini berangkat dari kepedulian kami kepada konsumen kesehatan / pasien dan ingin mendudukkan informasi distribusi obat pada tempat yang semestinya.
Seperti kita ketahui di Indonesia, banyak jenis obat yang bisa diperoleh baik di Marketplaces maupun di forum-forum diskusi di internet maupun WA Group.
Kelaziman seperti ini membuat masyarakat Indonesia menganggap adalah hal biasa membeli obat dari mana saja sama seperti membeli produk-produk retail lainnya.
Padahal dengan makin berkembangnya jalur distribusi obat via marketplaces dan WA, risiko untuk peroleh obat yang palsu atau Aspal juga makin tinggi.
Dengan membaca tulisan reminder ini, pembaca bisa mengetahui jalur distribusi obat yang sebenarnya dan risiko-risiko yang bisa terjadi serta bisa meminimalkannya, misalnya terhindar dari pembelian obat palsu.
Kami mencoba membahas jenis-jenis obat dan pola distribusinya.
Karena panjangnya pembahasan ini, maka akan dibagi dalam beberapa bagian:
A. Pengantar
B. Jenis-jenis obat dan pola distribusinya
A. PENGANTAR
Saat ini kami sering menerima pertanyaan sehubungan dengan topik ini seperti:
– Bagaimana mekanisme penjualan obat itu sebenarnya?
– Koq antibiotik dijual bebas?
– Beli aja online, lebih murah? Apa bedanya dengan yang dijual di Apotik?
– Apakah obat murah itu palsu?
Semoga pertanyaan-pertanyaan di atas bisa terjawab dengan membaca tulisan ini.
B. JENIS-JENIS OBAT DAN POLA DISTRIBUSINYA
Yang paling dasar dan perlu diketahui semua pihak, secara legal, obat didistribusikan melalui jalur khusus.
Membeli obat di luar jalur resmi adalah tindakan yang tidak disarankan dan berisiko. Namun sebelum mengetahui risiko-risiko apa saja yang mungkin terjadi, kita pahami dulu jenis-jenis obat dan pola distribusinya.
Pada dasarnya jenis-jenis obat terbagi atas obat OTC (Over The Counter) dan obat Ethical.
1.Obat OTC masih dibagi 2 lagi: obat bebas dan obat bebas terbatas.
a. Obat bebas
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di supermarket, minimarket, warung / toko obat, tanpa memerlukan resep dokter. Obat bebas ditandai dengan pencantuman logo obat bebas berupa lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, misalnya : vitamin/multivitamin, penurun panas, seperti Panadol, Sanmol, dll.
b. Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter. Obat jenis ini memakai logo berupa tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat: Procold, Promag Double Action.
2. Obat Ethical
Obat Ethical adalah obat yang harus diperoleh dengan resep dokter dan hanya bisa dibeli di apotik. Logonya adalah lingkaran berwarna merah dan bergaris tepi hitam dengan tulisan K warna hitam di dalam lingkaran warna merah tersebut.
Jenis-jenis obat Ethical yaitu:
– Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
– Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
– Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
– Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.
Distribusi Obat
Pasien sering berhadapan dengan obat, baik obat OTC maupun Ethical. Bagaimana semestinya prosedur yang benar memperoleh obat tersebut?
Obat OTC
Seperti tertulis di awal-awal tulisan ini, obat-obat jenis OTC bisa kita peroleh di toko obat, warung, super market, mini market, dll. Meskipun bisa dibeli bebas tanpa resep dokter, namun pedomannya tetap sama, jika 3 hari masalah masih berlanjut, segera hubungi dokter terdekat.
Obat Ethical
Berbicara mengenai obat ethical karena obat ini cukup berbahaya jika terjadi penyalahgunaan maka obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Jalur resmi distribusi obat ini adalah dari pabrik (sering disebut dengan istilah Prinsipal) atau Importir terus ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) baru didistribusikan ke Apotek atau Klinik atau Rumah Sakit. Bahkan Dokter Praktek Mandiri pun sebenarnya dilarang menjual obat kecuali di wilayahnya tidak ada apotek.
Agar terhindar dari Obat Palsu, pastikan Anda membeli obat / menebus resep pada jalur distribusi obat yang legal, seperti di Apotik, Rumah Sakit ataupun Klinik resmi. Selain itu, ada beberapa Panduan membeli obat (pom.go.id):
– Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat ijin untuk dijual di Indonesia.
– Apabila membeli obat dengan resep dokter, perhatikan apakah merek obat sudah sesuai dengan resep dokter.
– Periksalah kualitas kemasan & kualitas fisik produk obat tersebut.
– Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
– Baca Indikasi, Aturan Pakai, Peringatan, Kontra Indikasi, Efek Samping, Cara Penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
– Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa.
– Untuk obat ethical, belilah obat hanya di apotik berdasarkan resep dokter.
– Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (telp. 021-4263333). (Dr. Erik Tapan)