KabariNews – Amerika membuat gebrakan baru dengan disahkannya undang-undang imigrasi baru yang sudah dibahas sejak 10 tahun lalu. Dengan undang undang imigrasi baru yang berlaku mulai 16 Agustus ini,  anak yang datang ke Amerika sebelum usia 16 tahun dan sudah tinggal selama 5 tahun di Amerika bisa mendapatkan izin atau dokumen resmi di Amerika.

Selama ini anak yang datang ke Amerika dan belum berumur 16 tahun seringkali kesulitan dalam masalah dokumen resmi. Tanpa adanya dokumen resmi, berarti tidak bisa mendapatkan social security number, driving licence, dan mendapatkan work permit. Dengan adanya program baru ini, individu yang berumur dibawah 16 tahun mendapatkan dokumen resmi yang statusnya tidak tetap. Dokumen ini harus diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Dan bukan tidak mungkin pemegang dokumen ini nantinya akan mendapatkan kemudahan untuk menjadi warga Amerika.

Pemegang dokumen akan mendapatkan izin untuk bekerja di Amerika. Syarat untuk mendapatkannya tidak sulit. Sepanjang tidak terlibat dalam kasus kriminal, izin biasanya akan diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di video, wawancara Kabari dengan David dan Lia Suntoso mengenai program the dream act untuk para dreamer ini.