Jakarta, KabariNews.com – Kuasa hukum terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution mempertanyakan uang senilai Rp 390 juta yang disita pihak kepolisian.

Adnan menuding bahwa pihak kepolisian telah melakukan penipuan terhadap pengadilan karena hanya memberikan bukti penyitaan saja ke Pengadilan Negeri Tanggerang tanpa didukung dengan uang hasil sitaannya.
“Yang diberikan hanya bukti penyitaannya saja. Bukti uangnya tidak dibawa ke persidangan. Harusnya barang buktinya juga dibawa ke pengadilan. Ini bukan kejanggalan tapi ini dengan sengaja melakukan penipuan,” tegas Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11).
Ia juga sangat kecewa dengan sikap Bank BCA yang dinilainya sangat ceroboh. Hal ini karena Bank BCA telah berani mengeluarkan surat pemblokiran dan penyitaan rekening Gayus Tambunan sebesar Rp 390 juta kepada pihak kepolisian tanpa melakukan pengecakan terlebih dahulu.
“Padahal uang di rekening itu cuma sebesar Rp 16 juta, lalu bagaiman bisa disita Rp 390 juta? Saat saya tanya saksi dari Bank Bca, berkas-berkas itu sudah disiapkan polisi, tinggal ditanda tangani saja,” kata Adnan.
Di persidangan lanjutan tersebut, Senin (29/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Bank BCA, yakni Wanisabu, Hendarto dan Inda Imawati.
Salah satu saksi, Inda Imawati, memaparkan bahwa dirinya menandatangani surat penyitaan tersebut karena takut kepada polisi, selain itu semua berkas-berkas pun telah disiapkan oleh pihak kepolisian.

“Saya takut, saya tidak tahu apa-apa. Sebab jika saya tidak tanda tangan dibilangnya saya tidak membantu polisi,” ujar Inda.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36008

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik

di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon

beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_______________________________________________

Supported

by :