KabariNews – Sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak warga Indonesia yang mengajukan suaka politik di Amerika Serikat. Karena ditolak, banyak kasus asylum tersebut yang menggantung (pending) bertahun-tahun di Pengadilan Imigrasi, Board Immigration Appeal (BIA dan Pengadilan Circuit (Circuit Court). Pertanyaannya, apa pengaruh Reformasi Imigrasi Komprehensif terhadap kasus suaka yang masih belum diputuskan oleh Pengadilan.

Mark Silvermann dari Immigration Legal Resources Center (ILRC), San Francisco, menjawab, “Jika Reformasi Imigrasi Komprehensif ini disetujui Kongres dan diundangkan, maka orang tersebut bisa memenuhi syarat untuk ikut dalam program legalisasi untuk membereskan status imigrasi mereka.
Dan, yang bersangkutan bisa mencabut/ menutup kasus asylum mereka”.

Selanjutnya, bila disetujui Kongres, apa pengaruh Reformasi Imigrasi ini untuk para imigran yang kasusnya sudah ditutup dan sudah mendapat Order of Deportation (Perintah Deportasi) dari Pengadilan, tetapi yang bersangkutan masih bertahan tinggal di AS?
Pengacara senior jebolan Harvard ini menjawab, “Jika Reformasi Imigrasi Komprehensif sudah diundangkan, yang bersangkutan bisa memenuhi syarat untuk program legalisasi, asalkan ada provisi (pasal/ayat) yang tidak melarang imigran tersebut untuk ikut program legalisasi, karena Perintah Deportasi yang pernah dikeluarkan sebelumnya”.
Dengan kata lain, jika tidak ada provisi larangan tersebut, imigran dengan Perintah Deportasi sekalipun bisa mendapat langsung dari Reformasi Imigrasi ini. Semoga! (1006)