Jakarta, KabariNews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan, bahwa hingga saat ini Polri telah menahan delapan tersangka terkait kasus penggelapan dana pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

Hal ini disampaikan Kapolri saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/4).

Kapolri menegaskan, ke delapan orang tersangka tersebut berasal dari berbagai pihak yakni, Gayus Tambunan sendiri, oknum aparat kepolisian, jaksa, hakim, advokat dan notaris.

“Kasus GT (Gayus Tambunan) sudah berhasil diungkap secara menyeluruh, mulai dari penyidik hingga hakimnya. Semua sudah koordinasi dan digelar langsung di depan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kapolri juga menjelaskan bahwa dalam mengungkap kasus penggelapan dana pajak yang melibatkan berbagai pihak ini, Polri telah mengkelompokkan para tersangka menjadi beberapa bagian, yakni oknum penyidik, penuntut dan hakim.

Sehingga terlihat dari alur tersebut bahwa pihak yang terlibat dan menikmati dana pajak tersebut dari berbagai aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR-RI juga mempertanyakan sikap tegas Kapolri dalam memproses status hukum Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas yang diduga juga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hnedarso Danuri menuturkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka baru.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34818

Untuk melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by
: