belajar didampingi orangtua

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera menerapkan kebijakan jam belajar siswa di Jakarta pada malam hari. Hal ini sengaja dilakukan agar kualitas jam belajar anak lebih maksimal.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu memang belum menerapkan kebijakan secara menyeluruh. Tahap awal, jam belajar baru diberlakukan di kawasan Jakarta Utara, dimana jam belajar anak diperpanjang. Teknis pelaksanaannya akan dimulai pukul 19.00 – 21.00 WIB, artinya pada jam tersebut anak sekolah diharapkan tidak ada yang berkeliaran di luar rumah. Peraturan jam malam itu dibuat agar pada jam belajar tidak ada anak yang nongkrong di kafe, mal, atau berkeliaran di jalanan, juga untuk mengantisipasi korban kejahatan dan kecelakaan lalu lintas terhadap anak.  Namun kebijakan ini masih akan terus dikaji plus dan minusnya agar tidak mengganggu anak. Nantinya dalam aturan itu juga akan diperhatikan usia anak dan waktu yang tepat bagi mereka yang tidak boleh keluar di malam hari.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang sudah berlaku, karena sudah tercantum dalam Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Pendidikan, hanya saja kurang disosialisasikan. Untuk itu Pemda meminta dukungan masyarakat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Peran orangtua, jajaran RT/ RW dan masyarakat diharapkan turut mendukung kebijakan ini dengan memberikan pengawasan.

Untuk sanksi, sampai saat ini belum ada penetapan, namun apabila ada terjadi pelanggaran atau kebijakan ternyata tidak dapat diterapkan, maka akan diberikan sanksi kepada mereka yang berperan, seperti orangtua atau ketua RT/RW.  Kebijakan ini tidak langsung menyalahkan anak, karena bisa saja perhatian yang kurang justru dari orangtua dan lingkungan. Sanksi baru  berupa teguran kepada orangtua karena bisa saja dianggap lalai.

Kebijakan ini mendapat banyak dukungan dari DPRD DKI. Banyak yang sepakat dengan jam wajib belajar siswa yang lebih dioptimalkan karena tanpa disadari anak-anak lebih banyak menghabiskan waktunya diluar rumah dan sekolah tanpa tujuan dan kegiatan yang jelas.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?58885

Untuk melihat artikel Pendidikan lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :