KabariNews – Usai memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-70, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum lainnya menenggelamkan 38 kapal pelaku illegal fishing.

Aksi penenggelaman ini sebagai efek gentar bagi para pelaku illegal fishing, agar kedaulatan bangsa atas laut dapat terus ditegakkan. “Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa”, tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seperti dilansir dalam siaran pers KKP, Selasa (18/8).

Menteri Susi menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi yang berbeda pada tanggal 18 Agustus 2015. Diantaranya, KKP melakukan penenggelaman di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung sebanyak 8 kapal, dan di perairan Belawan sebanyak 3 kapal. Sedangkan TNI AL menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu di perairan Ranai sebanyak 5 kapal, di perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan perairan Tarakan sebanyak 4 kapal. Adapun kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP (21 kapal), TNI AL (12 kapal), dan POLRI (5 kapal).

Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut sudah selayaknya bisa berdaulat atas dua pertiga wilayah perairannya. KKP bersama segenap elemen bangsa terkait seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya harus bersinergi untuk menjaga perairan dan menegakkan hukum di laut. Hal itu menurutnya semata-mata untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki ciri wawasan nusantara. “Kita harus bisa menunjukkan bahwa kita bisa jaya di laut, karena laut adalah masa depan bangsa”, tandasnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Kerjasama itu diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI AL, dan Kapal Polisi dari POLRI. Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/79281

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Allan Samson

 

 

 

 

kabari store pic 1