Jakarta, KabariNews.com – Dua hakim yang menangani kasus penggelapan dana pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial pada hari Senin (19/4).

Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan adalah hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang mengadili kasus korupsi yang dilakukan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Gayus didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU NO 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Passal 372 KUHP tentang penipuan. Namun dalam persidangan tersebut, Gayus Tambunan divonis bebas.

Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa Komisi Yudisial akan memeriksa dua hakim tersebut seputar keputusan bebas yang diberikan kepada Gayus Tambunan.

“Kita akan memeriksa mereka mengenai keputusan bebas Gayus Tambunan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa sebelumnya pada hari Kamis (15/4) lalu, Komisi Yudisial juga telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang Muhtadi Asnun yang juga menangani kasus Gayus, dalam pemeriksaan tersebut, Muhtadi Asnun mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta  dari Gayus Tambunan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34788

Untuk

melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya,
Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :