KabariNews – Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan diskriminatif Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait rencana pembongkaran gereja yang menimbulkan penyerangan dan pembakaran gereja oleh massa intoleran.
Pada Selasa, 13 Oktober 2015, sekelompok massa yang mengatasnamakan berasal dari kelompok Pemuda Aceh Singkil Peduli Islam membakar sebuah bangunan Gereja Huria Kristen Indonesia di Desa Dangguren Kabupaten Aceh Singkil. Tindakan tersebut dilatarbelakangi penolakan mereka akan keberadaan gereja di desa tersebut. Hal itu memicu terjadinya bentrok lebih besar antara massa penyerang dan warga yang menjaga gereja yang menimbulkan korban 1 orang meninggal dan 4 korban luka-luka.
Kontras dalam siaran persnya menyebutkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak cukup hanya memberikan himbauan toleransi tetapi juga perlu membuat kebijakan atau regulasi untuk mencegah persoalan yang sama terulang. Perlu ada kebijakan yang membatasi ruang diskresi pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan soal agama agar tidak lahir kembali aturan-aturan diskriminatif hasil desakan politik lokal kelompok intoleran. Selain itu, Polri juga perlu membuat aturan internal yang berfungsi sebagai pedoman untuk menangani konflik dan potensi konflik keagamaan.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, sebagai langkah awal pasca konflik KontraS mendesak lembaga-lembaga negara untuk: Pertama, Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan diskriminatif Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait rencana pembongkaran gereja;
Kedua, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam untuk mengkoordinasikan jajarannya menyediakan fasilitas tempat berlindung bagi warga Aceh Singkil yang mengungsi selama situasi keamanan belum kondusif; Ketiga, Bupati Aceh Singkil untuk menghentikan upaya pembongkaran gereja dan mencari solusi bersama yang tidak mencederai hak asasi warga negara, khususnya hak untuk beribadah; Keempat, Kapolri untuk menindak pelaku penyerangan dan pembakaran sembari terus menjamin keamanan bagi seluruh warga di Aceh Singkil dan warga dalam pengungsian;
Dan kelima, Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa konflik dan diskriminasi di Aceh Singkil. (1009)
Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/80390
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :