KabariNews – Pengembangan industri di Indonesia ditopang oleh sumber daya manusia yang andal dan mumpuni, termasuk dalam memacu industri kecil dan menengah. Kreativitas berbasis budaya tradisional dan penguasaan teknologi modern perlu ditopang oleh peran badan usaha ekonomi berorientasi mensejahterakan masyarakat.

Demikian dikatakan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin  sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemenperin (16/3). “Di sinilah, keberadaan koperasi menjadi penting karena mempunyai sistem untuk mengembangkan dan mensejahterakan para anggotanya sehingga nilai tiap-tiap kreativitas dapat direalisasikan serta dikembangkan di berbagai sektor”

Pembangunan ekonomi melalui sektor koperasi, lanjut Menperin, dapat mempengaruhi sektor perekonomian nasional lainnya. Di antaranya, dapat menjadi lapangan usaha yang mandiri bagi jutaan orang yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat di dalamnya,

“Pemahaman tentang koperasi dapat merujuk dari mantan Wakil Presiden era Presiden Soekarno, yaitu Mohammad Hatta, mengartikan bahwa tujuan koperasi bukan hanya mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dengan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil,” ujarnya.

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, diantaranya yaitu, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Selain itu, berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perkonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya, berusaha untuk mewujudkan danmengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. (1009)