KabariNews – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang seluruh lembaga penyiaran khususnya televisi menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita dalam tayangannya. Surat edaran yang diterbitkan Selasa (23/2) No.Surat/K/KPI/02/16 ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran.

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat terkait program siaran yang masih menayangkan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita. KPI melalui surat resminya dengan tegas dan rinci meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pria sebagai pembaca acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung).

Ada tujuh poin yang menjadi perhatian khusus KPI dan tidak boleh ditayangkan. Pertama, gaya berpakaian kewanitaan. Kedua make up atau riasan wajah kewanitaan. Ketiga, bahasa tubuh kewanitaan termasuk gaya duduk, gaya berjalan, dan berperilaku seperti wanita. Keempat, gaya bicara kewanitaan. Kelima, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan. Keenam, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita. Tujuh menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering digunakan kalangan wanita.

KPI menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan tersebut dinilai dapat mendorong anak untuk belajar dan membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Mengacu pada peraturan yang diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Dalam pelaksanaannya KPI akan terus memantau seluruh tayangan baik di televisi maupun radio secara intensif dan apabila terbukti masih ada yang menyiarkan atau melanggar, dengan tegas KPI akan menjatuhkan sanksi.