Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATis atau Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi, di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (1/10). Memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, aplikasi telepon pintar berbasis Android dan IOS, aplikasi ini dapat diunduh secara langsung dan tentu saja gratis melalui Google Play Store di Android atau AppStore di IOS dengan kata kunci pencarian: “KPK”, “Gratis”, atau “Gratifikasi”.

Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.

Tak hanya menarik , informasi yang disajikan juga melibatkan interaksi para penggunanya. Misalnya pada bagian Contoh Kasus, para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan dihadapkan sejumlah situasi pemberian gratifikasi. Misal, Anda merupakan direktur di sebuah BUMN yang diundang mengisi sebuah seminar. Usai acara, panitia memberikan honor. Di layar, akan tampil pertanyaan, “Apa yang harus Anda lakukan?” pilihannya, tolak atau terima. Bila menjawab dengan benar, maka akan muncul di layar penjelasan atas pilihan tersebut.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, aplikasi ini mampu memberikan pemahaman bahwa masyarakat, terutama penyelenggara negara dan pegawai negeri lebih berhati-hati dengan praktik “gratisan” berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. “Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” katanya.

Tentu saja aplikasi ini tak hanya berguna bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri saja. Masyarakat secara luas juga bisa memanfaatkan aplikasi ini sehingga pemahaman tentang gratifikasi dapat terbentuk dan ada kesadaran untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus ataupun secara langsung dan tidak menerima gratifikasi.

Bambang melanjutkan, semangat KPK dalam peluncuran aplikasi ini adalah pencegahan korupsi melalui pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat. Sebab, KPK menyadari bahwa gratifikasi sesungguhnya merupakan pintu atau langkah awal dari korupsi yang lebih besar. Sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi.

Dengan peluncuran aplikasi ini, KPK berharap bahwa kegiatan pemberantasan korupsi tidaklah selalu menonjolkan sisi yang menegangkan di bidang penindakan. Dengan aplikasi ini, semoga mampu mengisi bagian penting ikhtiar KPK dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi. GRATIs dapat diunduh di: https://play.google.com/store/apps/details?id=air.GRATis

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?70625

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

Abc Indomart

 

 

 

 

 

Kabaristore150x100-3