Jakarta, KabariNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet
SEA Games Palembang, yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, hingga 40 hari ke depan.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang kuasa hukum Nazaruddin,
Afrian, saat ditemui di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob (Rutan Mako Brimob)
Kelapa Dua, Depok, Jumat (02/09). “Akan diperpanjang lagi dari 20 hari menjadi
40 hari lagi” ucap Afrian.

Terkait perpanjangan masa tahanan tesebut, Afrian menambahkan,
bahwa meski sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menyatakan masa penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari selanjutnya, kliennya tersebut telah mengajukan keberatan dan menolaknya. Menurut Afrian, alasan Nazaruddin menolak keinginan KPK untuk memperpanjang masa tahanannya
tersebut karena KPK ingin membuat
dirinya terus tertekan.

“Ini memang keinginan KPK agar saya tetap tertekan dan
stress, dan diharap saya segera mati supaya bobrok pimpinan KPK tidak
terbongkar,” ungkap Nazar yang disampaikan oleh Afrian.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37242

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :