Seorang pengusaha warga negara AS dan pejabat Bea Cukai di cargo Bandara Soekarno Hatta tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan suap, pada Rabu (20/6) petang.
Hal ini terjadi setelah dua pekan setelah Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Tomy Hendratno tertangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah terduga suap.
Kali ini KPK menangkap Wahono, Kepala Sub Cargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Wahono tertangkap basah menerima uang suap Rp 150 juta.
Penyergapan terhadap Wahono  dan Andrew, warga AS ini berlangsung cepat. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun menamai operasi tersebut dengan sebutan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnya, KPK menangkap enam orang lainnya, dalam waktu 30 menit di dua lokasi berbeda. Mereka diduga terlibat suap barang impor berupa peralatan gedung milik Andrew.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyergapan cepat berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Pertama, penyergapan berlangsung di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. 30 menit berselang, KPK menangkap terduga suap di tempat peristirahatan atau KM 13 Tol Jakarta-Merak.
Di kargo Bandara Soetta, tim KPK menangkap Kasubsi Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Wahono dan dua perantara suap, Edi dan Aan. Seorang sekuriti kargo (pegawai Bea Cukai) turut diamankan, karena menyaksikan penyerahan uang dalam tas kresek.