KabariNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat penegak hukum lainnya kembali menenggelamkan dua belas kapal pelaku illegal fishing. Empat kapal diantaranya merupakan kapal yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkcracht) atau masih dalam proses hukum oleh TNI Angkatan Laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Batam, Senin (19/10) dalam siaran persnya mengatakan, hal itu sejalan dengan semangat pertama pemerintahan Presiden Jokowi untuk langsung dilakukan penenggelaman sesuai dengan amanah Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Susi menegaskan, dengan alasan penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kapal asing pelaku illegal fishing yang tertangkap tangan sudah sepatutnya langsung ditenggelamkan tanpa perlu melalui proses hukum. Kapal-kapal tersebut tentunya telah melanggar kedaulatan NKRI, dengan seenaknya bebas masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen yang sah. Selain untuk mempercepat mata rantai, hal itu dilakukan untuk memberikan efek gentar kepada para pelaku. Tak hanya melanggar batas wilayah, setiap kapal ilegal yang tertangkap juga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang, seperti pukat harimau (trawl).

Menurut Susi, penenggelaman kapal illegal fishing secara langsung sangat dimungkinkan, sebagaimana Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa menurut Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam melaksanakan fungsinya, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Terhadap penggunaan pasal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan persetuhuan.

Selanjutnya Susi menambahkan, delapan kapal yang ditenggelamkan lainnya merupakan kapal-kapal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang diproses hukum oleh KKP. Kegiatan penenggelaman dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2015. Pada tanggal 19 Oktober 2015, KKP menenggelamkan empat kapal berbendera Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat, dan TNI Angkatan Laut menenggelamkan sebanyak empat kapal berbendera Filipina (belum inkcracht) di Tarakan, Kalimantan Timur. Sementara itu, tanggal 20 Oktober 2015 ditenggelamkan tiga kapal      (2 Vietnam, 1 Thailand) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan satu kapal berbendera Thailand di Perairan Langsa, Aceh. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/80595

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

kabari store pic 1