Jakarta, KabariNews.com – Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada 10 operator
telekomunikasi Indonesia untuk menghentikan program penawaran konten melalui
pesan singkat (SMS) terhitung sejak hari ini, Selasa (18/10).
Dalam surat edaran nomor 177/BRTI/X/2011 yang dikeluarkan
BRTI pada jumat (14/10) lalu tersebut, BRTI meminta agar
para operator Menghentikan
penawaran konten melalui SMS broadcast/pop-screen/voice broadcast sampai dengan
batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selain itu, BRTI juga meminta agar operator melakukan
deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB
untuk semua layanan jasa pesan premium (termasuk namun tidak terbatas pada
SMS/MMS premium berlanggananan, nada dering, games atau walpaper).
Berikut
ini butir butir lengkap surat edaran yang dikeluarkan BRTI.
broadcast/pop-scree/voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan
ditentukan kemudian.
Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium
(termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlanggananan, nada
dering, games atau walpeper), kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa
keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara
registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.
yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS
broadcasting/pop-screen.
diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium.
wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19
Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai tanggal 31
Desember 2011.
Kesepuluh
operator yang mendapat instruksi ini adalah PT Bakrie Telecom, PT
Hutchinson CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo
Telepon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT
Telkom, PT Telkomsel dan PT XL Axiata.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37447
Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________
Supported by :